LPM Kampung Melayu Timur Kecam Penggusuran PKL di Perumahan Mutiara Garuda, Soroti Kewenangan Developer
Tangerang, – Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di area fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu polemik di tengah masyarakat.
LPM Desa Kampung Melayu Timur menyampaikan kecaman terhadap tindakan yang dilakukan pihak pengembang, PT Indo Global Adya Pratama, yang dinilai tidak memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
Perwakilan LPM, Jalaludin, menegaskan bahwa status lahan fasum/fasos tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.
“Lahan fasum/fasos ini sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 22 Oktober 2021. Karena itu, pihak developer tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penggusuran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyerahan aset tersebut dilakukan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang pada masa kepemimpinan Zaki Iskandar.
Menurutnya, tindakan penggusuran yang dilakukan secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan serta mencederai peran aparat pemerintah daerah.
“Penertiban seharusnya menjadi kewenangan aparat seperti Satpol PP, bukan dilakukan oleh pihak developer,” tambahnya.
Selain itu, LPM juga menyoroti perlunya penertiban yang dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap bangunan atau aktivitas yang dinilai mengganggu fasilitas umum, seperti yang disebutkan berada di atas saluran air.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Global Adya Pratama melalui Direktur Kepatuhan, Nur Munir, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui pesan singkat.
Peristiwa ini menambah daftar polemik terkait pengelolaan fasum/fasos di kawasan perumahan, yang membutuhkan kejelasan kewenangan serta koordinasi antara pengembang dan pemerintah daerah.
(HKZ)
