“Bansos Kok Bayar?” Dugaan Pungli Rp20 Ribu di Desa Hariang Bikin Warga Resah
LEBAK — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sejumlah warga Kampung Sukamanah, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, mengaku diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu untuk menebus bantuan beras Bulog dan minyak goreng, Kamis (21/5/2026).
Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT setempat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Warga mengaku pembayaran itu bersifat wajib dan membuat sebagian penerima bantuan merasa keberatan.
“Katanya harus bayar Rp20 ribu untuk ambil beras dan minyak. Kalau tidak bayar takut bantuannya tidak dikasih,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia menyebut pungutan tersebut terjadi hampir kepada seluruh penerima bantuan di wilayahnya.
“Di kampung saya juga ada pungutan Rp20 ribu per orang oleh RT,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Hariang melalui Sekretaris Desa. Namun, upaya meminta nomor kontak kepala desa untuk mendapatkan hak jawab belum membuahkan hasil.
Sekdes Hariang mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut dan menyebut kondisi ponsel kepala desa sedang rusak.
“Iya ada Kampung Sukamanah, memang infonya gimana? Saya kurang tahu. Kemarin HP pak lurah rusak dibanting anaknya. Mohon maaf, pak lurah juga baru pulang setelah dirawat,” ujar Sekdes.
Ironisnya, di tengah dugaan pungli tersebut, sejumlah warga menduga pungutan bukan sekadar inisiatif pribadi oknum RT, melainkan diduga ada arahan tertentu dari pihak desa. Dugaan itu pun memicu keresahan dan tanda tanya besar terkait transparansi penyaluran bantuan sosial di Desa Hariang.
Padahal, bantuan pangan pemerintah seperti beras Bulog dan bantuan kebutuhan pokok lainnya seharusnya diterima masyarakat tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
Jika terbukti ada pungutan yang dilakukan secara paksa atau mengatasnamakan kebijakan desa tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Praktik pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan maupun Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, hingga aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidkor Polres Lebak, segera turun tangan melakukan penyelidikan agar dugaan pungli bansos tersebut dapat diusut secara transparan.
Warga berharap bantuan sosial yang seharusnya meringankan beban masyarakat kecil tidak justru menjadi ladang pungutan yang menambah kesulitan penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hariang maupun oknum RT yang disebut-sebut melakukan pungutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media juga masih membuka ruang hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(HKZ)
