HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Baru Sehari Viral, Warga Penuding Pungli Bansos di Desa Hariang Mendadak “Putar Setir”: Hoaks atau Ada Drama Baru?

Sempat Teriak Ada Pungli Rp20 Ribu, Kini Warga Desa Hariang Bilang “Itu Hasil Musyawarah”

LEBAK – Polemik dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kampung Sukamanah, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, mendadak berubah arah bak sinetron episode baru.

Bagaimana tidak, seorang warga berinisial A yang sebelumnya lantang menyebut adanya pungutan Rp20 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini justru memberikan klarifikasi berbeda dan menyebut biaya tersebut merupakan hasil musyawarah warga.

Perubahan pernyataan itu muncul hanya sehari setelah isu dugaan pungli bansos ramai diperbincangkan publik dan beredar luas di media sosial.

Sebelumnya, melalui kolom komentar media sosial, warga tersebut mengaku sebagai warga Kampung Sukamanah dan menyebut adanya pungutan yang dilakukan pihak RT terhadap penerima bantuan.

Namun pada Jumat (22/5/2026), keterangannya berubah total.

“Memang benar ada biaya Rp20 ribu, tapi itu untuk ongkos pengangkutan bantuan dari kantor desa ke Kampung Sukamanah dan sudah berdasarkan hasil musyawarah,” ujarnya dalam klarifikasi terbaru.

Perubahan sikap yang mendadak itu pun langsung memancing perhatian masyarakat. Sebagian warga mengaku bingung dengan pernyataan yang berubah dalam waktu singkat, sementara lainnya meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Awalnya bilang pungli, sekarang bilang hasil musyawarah. Publik jadi bertanya-tanya sebenarnya yang benar yang mana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi tersebut kini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ada yang menilai persoalan ini murni kesalahpahaman komunikasi, namun ada pula yang berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Di sisi lain, masyarakat menegaskan bahwa bantuan sosial seharusnya diterima secara transparan dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sesuai ketentuan, bantuan pemerintah pada prinsipnya harus diterima utuh oleh penerima manfaat. Apabila terdapat biaya operasional hasil kesepakatan warga, maka mekanismenya diharapkan dilakukan secara terbuka dan tidak memberatkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Hariang maupun pihak RT yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan pernyataan warga tersebut.

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

(HKZ)