HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

“Jangan Eksekusi Dulu!” Ratusan Massa Kepung PN Palopo, Desak Nasib Cafe Sisi Lain Tunggu Putusan MA

PALOPO — Ratusan massa yang terdiri dari keluarga, ahli waris, serta Aliansi Pemuda dan Masyarakat mendatangi Kantor Pelayanan Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palopo di Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara, Kamis (21/5/2026). Mereka mendesak agar proses eksekusi objek sengketa Cafe Sisi Lain ditunda hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Dalam sejumlah orasi, massa meminta pengadilan mengedepankan asas kehati-hatian karena perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Massa mempersoalkan status hukum objek sengketa berupa tanah dan bangunan atas nama Nurhani dengan SHM Nomor 00928/Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Objek itu sebelumnya dijaminkan ke Bank BRI Cabang Palopo oleh Andi Dafri Sulastono.

Menurut massa aksi, proses lelang yang dilakukan pada 2023 masih menyisakan berbagai persoalan hukum. Mereka menilai perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris, padahal objek tersebut disebut sebagai harta warisan yang belum terbagi.

Tak hanya itu, massa juga menyoroti kondisi debitur yang disebut masih melakukan pembayaran secara berkala meski usahanya terdampak pandemi Covid-19. Mereka menilai upaya penyelamatan kredit semestinya lebih diutamakan dibanding langkah lelang.

Dalam aksinya, massa turut mempertanyakan proses lelang yang dilaksanakan pada September 2023. Mereka menduga terdapat penggunaan surat keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi objek sebenarnya. Massa juga menyebut objek tersebut masih berstatus sengketa perdata dan terdapat catatan blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.

Saat ini, perkara tersebut diketahui masih bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Register Nomor 1404 K/PDT/2026. Selain itu, sengketa terkait peralihan sertifikat hak milik atas objek yang sama juga tengah diperiksa di PTUN Makassar dengan Register Perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.MKS.

Jenderal Lapangan aksi, Damianto, menegaskan pihaknya meminta pengadilan tidak terburu-buru melakukan eksekusi sebelum adanya putusan inkrah.

“Kami meminta pengadilan menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung. Jangan sampai muncul persoalan hukum baru karena perkara ini masih berjalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengadilan mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

“Kalau tuntutan kami diabaikan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Selain aspek hukum, massa juga menyoroti sisi kemanusiaan. Mereka menyebut pihak yang saat ini tinggal di objek sengketa tidak memiliki tempat tinggal lain dan dalam kondisi lanjut usia serta sakit-sakitan.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua PN Palopo, I Komang Dediek Prayoga, langsung menemui massa dan menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi sementara belum akan dilakukan.

“Kami akan melaksanakan segala sesuatu sesuai aturan hukum yang berlaku. Eksekusi tetap akan dilakukan, namun waktunya belum ditentukan, katanya di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan, pihak pengadilan akan menunggu hasil putusan kasasi Mahkamah Agung sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait eksekusi Cafe Sisi Lain.

“Kami bersikap toleran dengan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sementara perkara PTUN tidak menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Acuan utama kami adalah hasil kasasi,” tegasnya.

Keputusan tersebut disambut positif massa aksi. Wakil Jenderal Lapangan, Ridal, menyebut langkah Ketua PN Palopo menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat masih diperhatikan dalam proses hukum.

“Kami mengapresiasi keputusan Ketua PN Palopo yang memilih menunggu hasil kasasi MA. Ini membuktikan suara masyarakat tetap didengar dan proses hukum dihormati,” ujarnya.

Usai menerima penjelasan dari pihak pengadilan, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib sambil berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

(HKz)