LSM ANNAHL Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Program Hibah MBR PDAM Kabupaten Sukabumi
Kab. Sukabumi — Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian publik.
LSM ANNAHL mempertanyakan transparansi penggunaan dana penyertaan modal yang disebut mencapai Rp300 miliar dalam periode 2019 hingga 2025.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan lembaga tersebut, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program hibah MBR pada tahun 2019 sampai 2023. Dugaan itu berkaitan dengan klaim Sambungan Rumah (SR) yang disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sekretaris Jenderal LSM ANNAHL, Syah Arif, mengungkapkan bahwa sejumlah warga yang tercatat sebagai penerima manfaat hibah diduga tidak menikmati layanan air bersih secara optimal.
“Di lapangan memang ada warga yang mengaku sempat dipasang pipa dan meteran air. Namun tidak lama kemudian dicabut kembali karena air tidak mengalir. Meski demikian, data pelanggan tersebut diduga tetap diklaim sebagai penerima hibah,” ujarnya.
Menurut Syah Arif, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam pelaksanaan program hibah untuk memenuhi target kuota penerima bantuan.
LSM ANNAHL juga menyoroti agenda audiensi dengan pihak PDAM Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Audiensi tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai terkait penggunaan anggaran program hibah MBR.
Dalam pertemuan itu, pihak direksi disebut tidak hadir dan audiensi hanya diterima oleh staf humas.
“Kami menyayangkan pihak direksi tidak hadir untuk memberikan penjelasan langsung terkait persoalan yang kami sampaikan,” kata Syah Arif.
LSM ANNAHL mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program hibah MBR, termasuk penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam audiensi maupun dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program hibah tersebut.
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik oleh badan usaha milik daerah.
(Heri)
