HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

11 Tahun Mencari Keadilan, Sri Patokah Didampingi Tim Advokat Jakarta Pertanyakan Dasar Pelelangan Rumah

Blitar – Perjuangan Sri Patokah dalam memperjuangkan hak atas rumah yang disengketakan selama 11 tahun kembali menjadi perhatian. Kini, ia mendapat pendampingan hukum dari Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. bersama tim Phoebe Law Firm yang datang dari Jakarta untuk memberikan bantuan hukum.

Camelia Ecclesia Tan mengatakan, pendampingan terhadap Sri Patokah dilakukan atas dasar kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap perjuangan panjang yang telah dijalani kliennya.

"Kami datang dari Jakarta karena melihat perjuangan Ibu Sri Patokah yang sudah berlangsung selama 11 tahun. Kehadiran kami bukan semata-mata berbicara mengenai honorarium, tetapi karena ingin membantu memperjuangkan hak-hak beliau melalui jalur hukum," ujar Camelia, Senin (20/7/2026).

Menurut Camelia, tim kuasa hukum saat ini tengah mempelajari seluruh dokumen dan kronologi perkara, termasuk proses pelelangan rumah yang menjadi objek sengketa.

Dalam kajian awal, pihaknya mempertanyakan dasar pelelangan rumah tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari klien, pembayaran angsuran kepada Bank Panin disebut tetap berjalan.

"Kami sedang mendalami seluruh bukti dan fakta yang ada. Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana proses pelelangan itu dapat terjadi apabila, sebagaimana disampaikan klien kami, pembayaran angsuran berjalan lancar. Hal ini tentu akan kami telusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.

Camelia berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Kami berharap semua institusi yang berwenang dapat melihat perkara ini secara jernih. Harapan kami, hak-hak Ibu Sri Patokah dapat diperjuangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Sri Patokah mengaku tetap optimistis meski telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk memperoleh keadilan.

"Saya percaya keadilan masih ada. Saya akan terus berjuang hingga hak saya mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Panin maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Seluruh keterangan mengenai pembayaran angsuran dan dasar pelelangan masih merupakan pernyataan dari pihak Sri Patokah dan kuasa hukumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Apiyudin
(Heru KZ)