Endang Pratiwi Sebut Dugaan Mafia Tanah Masih Marak, Pertemuan dengan Bupati Bogor Tak Terlaksana
Bogor – Pengurus DPP Partai Gerindra, Endang Pratiwi Wahyudi, S.H., mengaku belum berhasil bertemu dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto saat mendatangi Pendopo Bupati dan Kantor Bupati Bogor, Kamis (16/7/2026). Kedatangannya bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan informasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya masih terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Endang datang didampingi kuasa hukumnya, Fuji Handrawina. Menurut keterangannya, ia sempat menunggu cukup lama di Pendopo Bupati sebelum diarahkan petugas menuju Kantor Bupati Bogor di Lantai II Sekretariat Daerah. Namun hingga menunggu kembali di lokasi tersebut, pertemuan dengan Bupati tidak terlaksana.
"Awalnya kami diminta menunggu di Pendopo, kemudian diarahkan ke Kantor Bupati. Setelah menunggu cukup lama, kami mendapat informasi bahwa Bupati tidak memiliki agenda menerima tamu karena akan menghadiri kegiatan pelantikan," ujar Endang kepada wartawan.
Endang menjelaskan, maksud kedatangannya adalah menyampaikan secara langsung persoalan konflik pertanahan yang menurutnya masih menjadi perhatian di Kabupaten Bogor. Ia mengklaim masih terdapat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum, mulai dari unsur birokrasi, pertanahan hingga seorang pengacara berinisial M.
Sebagai contoh, Endang menyoroti sengketa lahan di Desa Cijeruk dan Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk. Menurutnya, terdapat lahan miliknya seluas sekitar 4,1 hektare yang berada di luar objek sengketa, namun diduga ikut dikuasai pihak lain.
"Tanah seluas 4,1 hektare itu berada di luar area yang dipersengketakan. Namun diduga akibat ulah mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum, tanah tersebut bisa beralih kepada pihak lain," katanya.
Ia menilai praktik mafia tanah masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
"Kehadiran saya bersama kuasa hukum sebenarnya untuk memberikan masukan kepada Bupati mengenai persoalan ini. Mafia tanah justru menambah konflik pertanahan dan merugikan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Endang, Fuji Handrawina, mengatakan dirinya mendampingi kliennya yang mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan lahan. Menurutnya, pihaknya menduga terdapat keterlibatan seorang pengacara berinisial M dalam upaya penguasaan lahan tersebut.
Fuji juga mengklaim memperoleh informasi bahwa oknum tersebut pernah menemui penyidik Polres Bogor dan meminta dokumen pertanahan milik kliennya diserahkan untuk diproses menjadi sertifikat. Dugaan tersebut, kata Fuji, akan ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Fuji mengaku menerima informasi dari penyidik Polda Jawa Barat mengenai adanya dugaan permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor I agar proses hukum atas perkara tersebut tidak dilanjutkan karena lahan dimaksud akan diproses sertifikasinya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Endang menyatakan lahan yang disengketakan diperoleh melalui transaksi jual beli dari Rosiana senilai Rp2,6 miliar dan kemudian diatasnamakan Suhendro. Menurutnya, Rosiana memperoleh lahan tersebut dari petani penggarap yang telah mengelola kawasan itu selama puluhan tahun.
Sebagai bukti kepemilikan, Endang menunjukkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan tertanggal 10 Juni 2010 dengan luas 41.480 meter persegi di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor, RT 02/RW 07, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk. Di atas lahan tersebut juga terdapat bangunan.
Menurut Endang, keberadaan lahan garapan atas nama Suhendro juga dibenarkan oleh Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukirwan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Ade)
