HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan Desak ATR/BPN Ukur Ulang Lahan di Pasir Jaya, Soroti Dugaan Pembangunan Tanpa Kepastian Status Lahan

BogorAliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Senin (20/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak ATR/BPN segera melakukan pengukuran ulang serta verifikasi status hukum lahan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Koordinator aksi, Mahdi, mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan pertanahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi warga, khususnya para petani yang telah lama menggarap lahan di wilayah tersebut.

"Kami datang ke ATR/BPN untuk meminta dilakukan pengecekan administrasi, pengukuran ulang, dan memastikan status hukum tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum," ujar Mahdi di sela-sela aksi.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir warga menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang disertai dugaan pembangunan tanpa kepastian status hukum di kawasan Desa Pasir Jaya. Oleh karena itu, pihaknya meminta ATR/BPN turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi administrasi maupun pengukuran fisik terhadap bidang-bidang tanah yang dipersoalkan.

"Semua harus diverifikasi kembali dan diukur oleh BPN Kabupaten Bogor sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan," tegasnya.

Mahdi juga menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya berpotensi menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan pertanahan di wilayah tersebut. Ia berharap aparat dan instansi terkait dapat menindaklanjuti setiap dugaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.

"BPN harus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap dan menjadi sumber penghidupan," katanya.

Ia menambahkan, sebelum menggelar aksi demonstrasi, masyarakat mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian sehingga warga memilih menyampaikan tuntutan secara langsung kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Mayoritas warga Desa Pasir Jaya yang berprofesi sebagai petani berharap pemerintah segera melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh bidang tanah yang dipersoalkan guna mencegah potensi sengketa maupun klaim kepemilikan di kemudian hari.

Selain itu, massa aksi juga menyatakan mendukung langkah penertiban apabila instansi yang berwenang menemukan adanya bangunan atau aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendukung ATR/BPN melakukan pengukuran ulang dan verifikasi secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, kami juga mendukung penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," pungkas Mahdi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Ade)