BPPKB Banten DPC Lebak Desak Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Penculikan Aktivis Uun
LEBAK – Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPC Kabupaten Lebak meminta Polda Banten mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpa aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Uun.
Desakan tersebut disampaikan Ketua BPPKB Banten DPC Lebak, Belong, yang meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut pelaku yang diduga terlibat di lapangan, tetapi juga mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut.
"Kami meminta Polda Banten mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga berperan atau bertanggung jawab, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Belong dalam keterangan persnya.
Menurut Belong, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau main hakim sendiri.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta proses penegakan hukum yang adil.
Berdasarkan informasi yang diterima BPPKB, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Korban disebut didatangi sejumlah orang dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan roda empat. Dalam peristiwa itu, korban juga dilaporkan mengalami dugaan intimidasi dan kekerasan yang menyebabkan luka.
Selain itu, beredar pula sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan korban saat berada dalam penguasaan sejumlah orang. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Belong menyatakan BPPKB Banten DPC Lebak akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan profesionalitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten masih menangani laporan terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam kaitan perkara ini telah maupun belum menyampaikan keterangan pada kesempatan terpisah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hkz)
