HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Status Perumda Tirta Jaya Jadi Perseroda

Kab. SukabumiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (21/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Selain menyepakati raperda tersebut, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda mengenai perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD oleh Ketua Bapemperda Bayu Permana mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Laporan tersebut menjadi dasar persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap perda tersebut dapat menjadi pedoman dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.

"Harapan saya dengan adanya perda ini, masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan tertib. Pemerintah juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan aturan terkait ketertiban umum," ujarnya.

Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Menurut Ketua DPRD, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembahasan legislasi yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna berikutnya.

"Nota Pengantar dari Bupati baru disampaikan hari ini. Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna mendatang," jelas Budi Azhar Mutawali.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, pembahasan Raperda mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda akan memasuki tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebelum dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dengan agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus melanjutkan proses legislasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pengembangan badan usaha milik daerah demi mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

(Red)