HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Sukabumi Bahas APBD 2025 dan Transformasi PDAM Perseroda

Keb. SukabumiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Sidang membahas penyempurnaan hasil evaluasi pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas hasil evaluasi tersebut pada 27 Juli 2026 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Bayu Purnama, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Setelah itu, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah menyelesaikan proses pembahasan sesuai tahapan yang ditetapkan.

Memasuki agenda kedua, Bupati Sukabumi menyampaikan sambutan sebelum fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pandangan umum disampaikan secara bergantian oleh seluruh fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar-PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PPP. Masing-masing fraksi menyampaikan masukan, saran, serta pertanyaan sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda.

Menutup rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum seluruh fraksi dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD Senin, 3 Agustus 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Raperda memasuki agenda pengambilan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

(Red)