Dugaan Billboard Tanpa Izin di Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sorotan, DPMPTSP Kabupaten Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Kab.Bogor – Keberadaan sebuah tiang billboard di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Billboard tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, sementara hingga Jumat (31/7/2026) belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status legalitasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konstruksi billboard berdiri di lokasi yang diduga merupakan lahan milik pemerintah. Kondisi ini memunculkan perhatian publik terkait proses perizinan, pengawasan, serta tindak lanjut dari perangkat daerah yang berwenang.
Dalam upaya memperoleh informasi, awak media telah menghubungi nomor telepon yang tercantum pada papan billboard untuk meminta konfirmasi mengenai identitas pemilik maupun status badan usaha penyelenggara reklame. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang dihubungi.
Media juga telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026), terkait status perizinan billboard tersebut serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran. Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh jawaban atau penjelasan resmi.
Sementara itu, Camat Dramaga, Atep S. Sumaryo, membenarkan bahwa pihak yang diduga berkaitan dengan pemasangan billboard pernah mendatangi Kantor Kecamatan Dramaga.
"Beberapa hari yang lalu ada yang datang ke kantor dan diterima oleh Kasi Pemerintahan serta Kasi Trantib. Karena belum bisa menunjukkan bukti perizinan, kami kemudian membuat laporan kepada DPMPTSP dan juga DPTR agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Atep saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan Camat Dramaga, pihak kecamatan telah mengambil langkah administratif dengan menyampaikan laporan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil verifikasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut. Oleh karena itu, status legalitas billboard masih menunggu penjelasan dari instansi yang berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau pemanfaatan aset pemerintah, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, pihak penyelenggara billboard, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ade)
