Dugaan Keracunan MBG di Deli Serdang Disorot, SPPG Lalang Sunggal Belum Beri Klarifikasi Resmi
Deli Serdang – Dugaan gangguan kesehatan yang dialami puluhan siswa usai mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini masih menunggu hasil investigasi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, paket makanan MBG dibagikan kepada para siswa pada Senin (13/7/2026). Pada malam harinya, sejumlah peserta didik mulai mengeluhkan mual, muntah, pusing, sakit perut, dan diare sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Beberapa siswa dilaporkan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sundari akibat kondisi kesehatannya. Hingga kini, penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan makanan dalam program tersebut diduga dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Kepala SPPG Lalang Sunggal berinisial YP melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu penjelasan dari pihak penyedia makanan maupun hasil investigasi instansi berwenang.
Dugaan Masih Menunggu Pembuktian
Peristiwa ini masih berstatus dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai kasus keracunan makanan sebelum adanya hasil uji laboratorium, investigasi epidemiologi, serta keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun lembaga yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, maka proses pertanggungjawaban akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi Keamanan Pangan
Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, setiap penyedia layanan diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan penyelenggara pangan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha apabila produk yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
- Ketentuan hukum pidana yang dapat diterapkan apabila penyelidikan menemukan unsur kelalaian berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, setiap SPPG juga diwajibkan menerapkan prosedur keamanan pangan, mulai dari higiene dan sanitasi, pengawasan bahan baku, proses pengolahan, distribusi makanan, hingga penyimpanan retention sample sebagai sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium apabila terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Diharapkan Ada Investigasi Menyeluruh
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), serta instansi terkait segera melakukan investigasi secara komprehensif guna memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa.
Apabila diperlukan, evaluasi terhadap operasional penyedia makanan dapat dilakukan sesuai prosedur hingga hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan resmi diumumkan kepada publik.
Di sisi lain, orang tua siswa berharap seluruh korban memperoleh penanganan medis yang optimal. Jika nantinya terbukti terdapat kelalaian, mereka meminta pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, sembari menunggu hasil investigasi resmi dari pemerintah dan aparat berwenang agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(HKZ)
