HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Perizinan di PT GSU Jadi Sorotan, Berbagai Pihak Minta Instansi Berwenang Lakukan Pemeriksaan

Serang – Sejumlah pihak menyoroti dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, lingkungan, dan administrasi yang disebut terjadi di PT Gunung Sari Utama (GSU), sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi dan keterangan dari sejumlah pekerja serta hasil penelusuran yang disampaikan oleh beberapa pihak, yang kemudian meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Salah seorang pekerja berinisial YTR mengaku menerima upah sekitar Rp3 juta per bulan dan menyebut dirinya belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan serupa juga disampaikan pekerja lain berinisial A, yang mengaku fasilitas penggantian biaya pengobatan yang sebelumnya pernah diberikan kini sudah tidak lagi tersedia.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Gunung Sari Utama.

Selain persoalan ketenagakerjaan, muncul pula dugaan terkait aspek lingkungan dan perizinan perusahaan.

Humas TTKBI Pusat, Aang Wahyudi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya terdapat dugaan belum terpenuhinya sejumlah kewajiban administrasi dan lingkungan, termasuk dugaan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), papan informasi usaha, serta dugaan penggunaan air tanah yang perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, dan pihak Pemerintah Desa Sukalaba, terdapat sejumlah dokumen administrasi yang menurut mereka masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk terkait status hak atas tanah dan kelengkapan perizinan perusahaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, meminta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan.

"Disnaker diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan sekaligus Pemimpin Redaksi Kopitv.id, Iswandi, berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbagai pihak juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gunung Sari Utama (GSU) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Sesuai prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT Gunung Sari Utama maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Tim)