Ketua DPD GWI Banten Desak Laporan terhadap Hotman Paris Diproses Tuntas, Tegaskan Penghinaan Wartawan Berdampak pada Demokrasi
Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum menangani secara profesional laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi PWI Pusat ke Polda Metro Jaya atas peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam peristiwa itu, Hotman Paris diduga mengucapkan kalimat yang dianggap merendahkan wartawan saat para jurnalis menjalankan tugas peliputan. Rekaman video kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai organisasi pers.
Menurut Syamsul Bahri, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar perselisihan verbal. Ia menilai dugaan penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengecam setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Jika profesi ini direndahkan saat menjalankan tugasnya, maka yang terdampak bukan hanya individu, tetapi juga fungsi pers dalam kehidupan demokrasi," ujar Syamsul Bahri, Selasa (21/7/2026).
Ia mengapresiasi langkah Hotman Paris yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Namun demikian, menurutnya, permintaan maaf merupakan ranah moral yang berbeda dengan proses hukum.
"Permintaan maaf tentu patut dihargai. Namun proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status, jabatan, maupun popularitas," tegasnya.
Syamsul Bahri juga mengapresiasi langkah PWI Pusat dan Dewan Pers yang memilih menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, proses penyelidikan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, selama wartawan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berlandaskan Ketentuan Hukum
Dalam pernyataannya, DPD GWI Provinsi Banten mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya serta Pasal 18 mengenai sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik secara melawan hukum.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas ketentuan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan terpenuhi.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
"Wartawan hadir untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers. Kami berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terpelihara," pungkasnya.
Sumber: Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri.
(HKZ)
