HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua P2SP SD Sungapan Akui Tidak Mengetahui Teknis Revitalisasi, Transparansi Program Jadi Sorotan

Sukabumi – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Sungapan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian setelah Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua P2SP menyatakan dirinya hanya ditunjuk sebagai ketua panitia dan tidak terlibat dalam aspek teknis maupun pengelolaan kegiatan revitalisasi.

"Saya hanya ditunjuk saja menjadi Ketua P2SP. Adapun hal-hal lainnya terkait kegiatan dan anggaran, saya tidak mengetahui," ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi P2SP dalam program revitalisasi yang dibiayai pemerintah. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), P2SP memiliki peran dalam membantu pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah pihak menilai pengakuan tersebut perlu menjadi perhatian instansi terkait untuk memastikan seluruh mekanisme pelaksanaan program telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat juga menilai pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi kepanitiaan agar setiap anggota P2SP memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawal penggunaan anggaran pemerintah.

Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program revitalisasi di SD Sungapan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai petunjuk teknis, prinsip transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Sungapan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembentukan P2SP maupun pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di sekolah tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Yosep)