HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Badak Desak Polda Banten Usut Tuntas Kasus Uun, Minta Penyidik Tak Berhenti pada Empat Tersangka

Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni atau yang dikenal dengan sapaan King Badak, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Menurut King Badak, penetapan para tersangka menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum dan menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Kami mengapresiasi kinerja Polda Banten yang bergerak cepat mengungkap perkara ini. Langkah tersebut memberikan harapan bahwa proses hukum berjalan dan rasa keadilan bagi korban terus diupayakan," ujar H. Eli Sahroni.

Meski demikian, ia menilai proses penyidikan sebaiknya tidak berhenti pada penetapan empat tersangka apabila nantinya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, tetapi juga dugaan tindak pidana penculikan sehingga seluruh rangkaian peristiwa perlu diusut secara menyeluruh.

"Kasus ini harus diungkap sampai tuntas. Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

King Badak menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penculikan maupun pengeroyokan harus dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, rekaman video, serta alat bukti lain yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia berharap penyidik dapat menelusuri seluruh rangkaian kejadian secara objektif agar setiap pihak yang diduga terlibat memperoleh kepastian hukum sesuai peran masing-masing.

"Dari informasi yang berkembang, masih ada rangkaian peristiwa yang perlu didalami. Namun penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi," katanya.

King Badak menegaskan Badak Banten Perjuangan mendukung penuh langkah Polda Banten untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan siapa pun.

"Kami berharap proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum," ujarnya.

Menurut H. Eli Sahroni, penyelesaian perkara tersebut juga penting untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia menilai setiap warga negara, termasuk aktivis, memiliki hak menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi tanpa harus menghadapi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Di akhir pernyataannya, King Badak memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

"Kami akan terus memantau jalannya penyidikan. Harapan kami, seluruh tahapan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.

(HKZ)