HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Akan Ajukan Permohonan Pengawalan Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Lebak ke Kemenko Polhukam

 

LEBAKKetua LSM GMBI Distrik Lebak yang dikenal dengan sapaan King Naga menyatakan akan mengajukan surat permohonan pengawalan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak.

Pernyataan tersebut disampaikan King Naga sebagai bentuk dorongan agar proses penanganan perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut King Naga, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya berharap penanganan perkara memperoleh perhatian dari pemerintah pusat, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat.

"Kami berencana mengajukan permohonan pengawalan kepada Kemenko Polhukam agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar King Naga dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan, LSM GMBI Distrik Lebak akan terus mengawal perkembangan proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, King Naga berharap seluruh proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum.

Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

"Kami berharap seluruh proses berjalan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara tersebut masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dimaksud.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)

(Hkz)