King Naga Beri Tenggat 1x24 Jam kepada Kapolda Banten, Desak Penanganan Dugaan Penculikan Aktivis Dipercepat
Lebak – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang akrab disapa King Naga menyampaikan desakan kepada Kapolda Banten agar mempercepat penanganan kasus dugaan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada media pada Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, King Naga menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu 1x24 jam sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera menunjukkan perkembangan penanganan perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Menurut King Naga, percepatan proses hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kami berharap Polda Banten dapat bekerja secara cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan peristiwa ini. Masyarakat menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan," ujar King Naga.
Ia menambahkan, apabila dalam tenggat waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang dinilai signifikan, pihaknya berencana menggalang aksi penyampaian pendapat bersama sejumlah elemen masyarakat dan aktivis sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
King Naga juga menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak pelapor telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan saat ini masih dalam tahap penanganan. Hingga kini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.
Polda Banten sebelumnya menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka ataupun penangkapan dalam perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(HKZ)
