HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Beri Ultimatum 1x24 Jam kepada Kapolda Banten, Desak Penanganan Dugaan Penculikan Aktivis Dipercepat

Lebak – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang akrab disapa King Naga menyampaikan ultimatum kepada Kapolda Banten agar penanganan kasus dugaan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak segera ditindaklanjuti. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan profesional.

Menurut King Naga, pihaknya memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada aparat kepolisian untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila telah didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

"Kami meminta Polda Banten menangani perkara ini secara serius dan profesional. Apabila telah terdapat bukti yang cukup, kami berharap pihak-pihak yang diduga terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar King Naga dalam keterangannya kepada media.

Ia mengatakan, apabila dalam kurun waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang dinilai signifikan, pihaknya berencana menggalang aksi penyampaian pendapat bersama sejumlah elemen masyarakat dan aktivis sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

King Naga menilai, dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan.

Polda Banten sebelumnya menyatakan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)

(HKZ)