HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Desak Polisi Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan Aktivis, Minta Saksi di Lokasi Berikan Keterangan Objektif

Lebak – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, meminta aparat kepolisian yang berada di lokasi saat peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun untuk memberikan keterangan secara objektif sesuai fakta yang diketahui.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang kini tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak.

Menurut King Naga, keterangan para saksi, termasuk anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian, dinilai penting untuk membantu mengungkap kronologi peristiwa secara utuh dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

"Kami berharap siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk aparat yang berada di lokasi, memberikan kesaksian sesuai fakta yang dilihat dan diketahui. Hal itu penting agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif," ujar King Naga dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

King Naga juga berharap penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

Sementara itu, terkait peristiwa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui konferensi pers. Didampingi kuasa hukumnya, ia membantah tudingan yang menyebut dirinya memerintahkan ataupun terlibat dalam dugaan penculikan maupun tindakan kekerasan terhadap korban.

Dalam keterangannya, dr. Juwita juga menyatakan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini saat ini masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi mengenai kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hkz)

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga).