HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kode Sulsel Siapkan Laporan ke KPK, KPPU, dan LKPP Soroti Pengadaan Rp210 Miliar DPRD Sulsel

Jakarta – Aliansi Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kode Sulsel) menyatakan tengah mempersiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait hasil kajian pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Koordinator Umum Kode Sulsel, Bung AIM, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan kajian terhadap data pengadaan yang nilainya mencapai Rp210 miliar serta informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.

Menurutnya, seluruh dokumen pendukung telah dihimpun dalam bentuk digital sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Kami menyiapkan pengaduan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan. Seluruh dokumen pendukung telah kami kumpulkan dan akan disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya masing-masing," ujar Bung AIM.

Kode Sulsel menyebut terdapat dua hal yang menjadi fokus perhatian. Pertama, terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Sulsel. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat rencana pengadaan dengan nilai mencapai Rp210 miliar. Namun, aliansi tersebut mengaku menemukan sejumlah paket yang telah berstatus selesai tetapi belum menampilkan informasi nilai kontrak secara lengkap.

Kedua, aliansi juga melampirkan data LHKPN pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang bersumber dari laporan kekayaan yang telah dipublikasikan. Data tersebut mencakup laporan kekayaan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Wakil Ketua DPRD Yasir Machmud.

Meski demikian, Kode Sulsel menegaskan bahwa penyampaian pengaduan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu. Mereka menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi maupun penelaahan kepada lembaga yang berwenang.

Aliansi tersebut menjelaskan bahwa pembagian laporan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi, yakni KPK untuk aspek tindak pidana korupsi, KPPU terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha atau persekongkolan tender apabila ditemukan indikasi, serta LKPP untuk menelaah kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kode Sulsel menyatakan akan menunggu hasil kajian dan tindak lanjut dari lembaga terkait. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran administratif berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka menyebut akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait rencana pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Hkz/Robb)