HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Lembaga Adat Kerajaan Gowa Serukan Netralitas Adat, Desak Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016

GowaLembaga Adat Kerajaan Gowa mengeluarkan himbauan resmi yang menyerukan seluruh komponen masyarakat adat untuk menjaga netralitas, persatuan, dan marwah Kerajaan Gowa di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa di Sungguminasa, Sabtu (18/7/2026).

Dalam himbauan tersebut, Lembaga Adat Kerajaan Gowa menyatakan bahwa lembaga tersebut merupakan bagian dari warisan adat yang diteruskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang disebut sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat.

Melalui pernyataan resminya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengimbau seluruh elemen masyarakat adat agar tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang dinilai berpotensi memecah persatuan masyarakat adat.

Selain itu, himbauan tersebut juga ditujukan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat agar tidak menyampaikan narasi yang dianggap provokatif maupun melakukan tindakan di luar instruksi Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

Menurut Putra Mahkota Kerajaan Gowa, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kehormatan dan marwah Kerajaan Gowa, memperkuat persatuan keluarga besar adat, serta mempertahankan netralitas lembaga adat dari berbagai kepentingan politik.

Tak hanya menyerukan netralitas, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.

Dalam pernyataannya, lembaga tersebut berpendapat bahwa ketentuan yang menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dinilai tidak sejalan dengan pandangan masyarakat adat.

Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga menyampaikan pandangan bahwa ketentuan dalam Perda tersebut dinilai tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menurut pernyataan itu, pemerintah daerah seharusnya menjalankan fungsi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, bukan menjalankan fungsi Raja dalam sistem adat.

Menutup himbauannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk tetap menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui mekanisme yang berlaku, tidak membawa adat ke dalam kepentingan politik praktis, serta menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan budaya bagi generasi mendatang.

Himbauan tersebut ditandatangani oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa di Sungguminasa pada 18 Juli 2026 sebagai pernyataan sikap resmi Lembaga Adat Kerajaan Gowa.

(Hkz)