HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemdes Babakan Panjang Paparkan Realisasi Dana Desa 2025, Tegaskan Program Ketahanan Pangan dan Pembangunan Telah Terealisasi

Kab. Sukabumi – Pemerintah Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, memaparkan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pemerintah desa menegaskan seluruh program yang bersumber dari Dana Desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Desa Babakan Panjang, Saepuloh, mengatakan seluruh kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, telah terealisasi 100 persen sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp209.583.200 atau sekitar 20 persen dari pagu Dana Desa. Menurut Saepuloh, anggaran tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung program ketahanan pangan.

"Dana tersebut dikembangkan melalui usaha pertanian, khususnya budidaya jagung. Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) juga telah berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART BUMDes dan telah dibahas melalui Musyawarah Desa," ujar Saepuloh, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum dana ketahanan pangan disalurkan kepada BUMDes, pemerintah desa terlebih dahulu melakukan analisis kelayakan usaha melalui Musyawarah Desa. Selain itu, laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dalam forum musyawarah sebagai bentuk transparansi.

Di bidang pembangunan infrastruktur, Saepuloh menerangkan bahwa pembangunan jalan desa maupun jalan lingkungan dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Seluruh proses pelaksanaan juga berada di bawah pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta pihak Kecamatan Nagrak.

Sementara itu, rehabilitasi Posyandu dilakukan dengan mengganti seluruh konstruksi atap menggunakan baja ringan. Saat ini bangunan tersebut telah kembali dimanfaatkan untuk pelayanan Posyandu setiap bulan serta pelayanan kesehatan rutin mingguan oleh fasilitas kesehatan setempat.

Untuk program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pemerintah desa menetapkan sebanyak 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi di tingkat RT yang kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Menanggapi adanya beberapa alokasi anggaran pada program Pengembangan Sistem Informasi Desa, Saepuloh menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional administrasi pemerintahan desa, di antaranya pembuatan banner APBDes, honor operator, serta operasional berbagai aplikasi pemerintahan seperti Siskeudes, SIPDes, SITANTI, SIPEDDO, Cash Management System (CMS), Prodeskel, Epdeskel, SIKNG, SIPD, IDM, SIPELIN, dan aplikasi pendukung lainnya.

Pemerintah Desa Babakan Panjang juga memastikan seluruh pekerjaan fisik telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, sistem swakelola yang melibatkan masyarakat, disertai pengawasan dari berbagai unsur, menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pembangunan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Babakan Panjang menyatakan siap memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung apabila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Heri)