Pabrik PT LAS di KIM Disorot, Tak Pasang Identitas Perusahaan dan Diminta Klarifikasi Soal Dugaan Limbah
Medan – Sebuah pabrik yang diduga memproduksi atau mengemas produk Minyakita dengan nama PT Langgeng Abadi Selamanya (PT LAS) di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Irian, Gang KIM No. 1B/10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah diketahui tidak memasang papan nama perusahaan di lokasi operasionalnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan kepatuhan administrasi perusahaan. Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai apakah tidak adanya papan nama tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (21/7/2026), petugas keamanan yang berjaga di lokasi membenarkan bahwa perusahaan tidak memasang identitas usaha di area pabrik.
"Buat apa plang, Bu. Kan sudah ada di kuitansi transaksi atas nama PT," ujar petugas keamanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat ditanya lebih lanjut, petugas tersebut menyebut perusahaan itu bernama PT LAS, singkatan dari PT Langgeng Abadi Selamanya. Keterangan serupa juga disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai kepala DO perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik perusahaan, Teddy Jhon, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Selain persoalan identitas perusahaan, hasil penelusuran awak media juga menemukan aktivitas operasional yang disebut berlangsung melalui akses di bagian belakang area pabrik. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kegiatan operasional dan dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak perusahaan.
Di sekitar lokasi, awak media turut mendokumentasikan adanya saluran yang mengalirkan cairan berwarna gelap yang diduga merupakan limbah. Namun, hingga saat ini belum terdapat hasil uji laboratorium maupun keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup yang dapat memastikan sumber cairan tersebut atau menyatakan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, awak media mendorong Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara dan kepolisian setempat, untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional perusahaan, kepatuhan administrasi, kewajiban perpajakan, serta pengelolaan limbah sesuai kewenangan masing-masing.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan mengenai potensi pelanggaran administrasi, perpajakan, maupun pengelolaan lingkungan belum terbukti dan masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(HKZ)
