HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemeriksaan 8 Jam di Polres Blitar Kota, Perjuangan Hukum Sri Patokah Memasuki Tahap Baru

Blitar – Proses hukum yang ditempuh Sri Patokah memasuki tahapan baru. Setelah sebelumnya mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama tim kuasa hukum, kini ia memenuhi panggilan penyidik di Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sri Patokah didampingi kuasa hukumnya, Camelia Eccelsia Tan, S.E., S.H., bersama tim PHOBE Law Firm. Tim hukum juga menghadirkan seorang saksi ahli guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Penyidik melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pendalaman materi perkara yang saat ini masih ditangani oleh Polres Blitar Kota.

Camelia Eccelsia Tan menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli bertujuan memperkuat kajian hukum terhadap perkara yang sedang diperjuangkan kliennya. Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan diharapkan berlangsung secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengungkap fakta-fakta secara utuh sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan," ujar Camelia.

Sementara itu, Sri Patokah menyatakan tetap optimistis dalam memperjuangkan haknya meskipun proses pencarian keadilan telah berlangsung selama beberapa tahun. Ia berharap pemeriksaan yang dijalani menjadi momentum penting untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, penanganan kasus masih berada pada tahap penyidikan. Pihak Polres Blitar Kota belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah hukum berikutnya.

(HKZ)