Penghinaan, Pengancaman di Media Sosial hingga Menghambat Kerja Jurnalistik Berpotensi Berujung Proses Hukum
Jakarta – Kebebasan berekspresi di media sosial merupakan hak setiap warga negara. Namun, penggunaan media digital tetap memiliki batasan hukum. Unggahan, komentar, maupun pesan elektronik yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, serta tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A.
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik."
Atas perbuatan tersebut, Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Sementara itu, seseorang yang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B, yaitu penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000."
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Karena itu, tindakan mengintimidasi wartawan, mengancam agar pemberitaan dihentikan, memaksa wartawan menghapus berita, video, foto, atau hasil liputan, maupun menghalangi peliputan di lapangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan secara melawan hukum dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU Pers atau ketentuan pidana lainnya.
Para ahli hukum mengingatkan bahwa apabila seseorang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan pers, mekanisme penyelesaiannya pada umumnya dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan melalui Dewan Pers, bukan dengan intimidasi, ancaman, atau tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak, menghormati profesi jurnalistik, serta menyelesaikan setiap sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kebebasan pers, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
