HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ratusan Massa Geruduk DPRD Lebak, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penculikan Aktivis Uun

Lebak – Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan komunitas sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026). Mereka menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis kemanusiaan Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Aksi tersebut diikuti perwakilan dari FORWATU Banten, GMBI, BPPKB Banten, GRIB Jaya, GAIB 212, GEMPAR, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Dalam orasinya, massa meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan FORWATU Banten, Arwan, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Harian GRIB Jaya, Arif, yang meminta aparat penegak hukum menuntaskan penyidikan secara menyeluruh.

"Perkara seperti ini harus ditangani secara serius agar memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial," katanya.

Sementara itu, H. Suryadi dari Ormas GEMPAR menilai aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perlindungan hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat. Ia berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Situasi sempat memanas ketika massa meminta seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Lebak menemui peserta aksi. Kekecewaan muncul setelah hanya dua anggota dewan yang hadir untuk menerima aspirasi. Dalam suasana tersebut, sebagian peserta aksi melempar telur dan gelas air mineral ke halaman gedung DPRD sebagai bentuk protes.

Ketegangan akhirnya mereda setelah perwakilan DPRD mengundang sejumlah peserta aksi untuk melakukan audiensi di ruang rapat.

Dalam pertemuan tersebut, Arwan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak menjalankan kewenangannya dengan memanggil Ketua DPRD dalam waktu 3 x 24 jam guna memberikan penjelasan terkait tuntutan yang disampaikan massa.

"Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak segera memanggil Ketua DPRD sesuai mekanisme yang berlaku," kata Arwan.

Selain itu, massa juga mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan meneruskan aspirasi masyarakat kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Perwakilan DPRD Kabupaten Lebak menyatakan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur kelembagaan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait tuntutan peserta aksi masih terus dilakukan. Dengan demikian, ruang hak jawab tetap terbuka apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan resmi.

(HKZ)