Surat Keberatan Dilayangkan, Pemilihan BPD Haurpugur Disorot karena Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandung – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, periode 2026–2034 menjadi sorotan setelah salah seorang calon mengajukan surat keberatan atas pelaksanaan tahapan pemilihan.
Keberatan tersebut diajukan oleh Dadang Supriatna, calon anggota BPD Nomor Urut 3 dari keterwakilan Dusun 2, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Haurpugur pada Senin (20/7/2026). Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek serta Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat keberatannya, Dadang menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan prosedur yang menurutnya terjadi selama proses pemilihan. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi sebelum menetapkan dan meresmikan anggota BPD terpilih.
Beberapa poin yang disampaikan antara lain dugaan adanya calon yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi, persoalan domisili salah satu calon, mekanisme penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Selain itu, Dadang juga menyoroti dugaan praktik politik uang yang menurutnya perlu ditelusuri oleh pihak berwenang apabila terdapat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Dadang, seluruh keberatan tersebut telah disampaikan melalui mekanisme administratif agar mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
"Kami berharap seluruh proses ini dapat dievaluasi secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar pelaksanaan demokrasi di tingkat desa berjalan jujur, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Melalui surat tersebut, Dadang meminta Camat Rancaekek dan Pemerintah Kabupaten Bandung mempertimbangkan penundaan proses peresmian anggota BPD terpilih sampai seluruh keberatan selesai ditelaah.
Ia juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap tahapan pemilihan. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara administratif maupun berdasarkan ketentuan hukum, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Haurpugur, Panitia Pemilihan BPD, maupun Camat Rancaekek belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keberatan yang disampaikan oleh salah satu peserta pemilihan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui secara proporsional.
( Red )
