Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri, Kejari Karo Lakukan Penahanan
Kabanjahe – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan seorang tersangka berinisial HHM (31) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada penyidik pada Kamis (30/7/2026).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026 untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Kejaksaan menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan, dengan terdakwa berinisial K (59), mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2024 HHM diduga mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk kegiatan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo disebut telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses tersebut dihentikan. Namun, permohonan tersebut diduga tetap disetujui.
Dengan menggunakan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan milik pemerintah daerah bersama pihak lain.
Berdasarkan hasil audit Laporan Akuntan Publik Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.105.548.815.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sementara untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Karo menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Karo juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
(Hkz)
