HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Truk Sampah DLH Kota Bogor Diduga Beroperasi dengan Pajak Kedaluwarsa, Pengelolaan Administrasi Kendaraan Disorot

Kota Bogor – Sebuah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor bernomor polisi F 8727 A diduga masih beroperasi meski masa berlaku pajak kendaraannya diduga telah berakhir. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai tertib administrasi aset daerah serta pengelolaan kendaraan dinas pemerintah.

Berdasarkan pantauan di Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (31/7/2026), truk tersebut terlihat melintas menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga. Pada pelat nomor kendaraan tampak tercantum masa berlaku 12.25, yang diduga menunjukkan pajak tahunan kendaraan berakhir pada Desember 2025.

Apabila informasi tersebut benar, kendaraan dinas tersebut seharusnya terlebih dahulu memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebelum digunakan di jalan umum.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengelolaan administrasi kendaraan operasional pemerintah, mengingat setiap tahun instansi pemerintah umumnya mengalokasikan anggaran untuk operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, termasuk pemenuhan kewajiban administrasi.

Jika nantinya terbukti pajak kendaraan belum diperpanjang, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian dalam pengelolaan aset daerah karena berpotensi menimbulkan denda keterlambatan yang menjadi beban keuangan pemerintah. Selain itu, hal tersebut juga dapat mencerminkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan administrasi kendaraan dinas.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki STNK yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkewajiban mengelola barang milik daerah secara tertib administrasi, tertib hukum, dan akuntabel.

Sejumlah hal yang dapat menjadi perhatian apabila dugaan tersebut terbukti antara lain pengelolaan administrasi kendaraan dinas, efektivitas penggunaan anggaran operasional dan pemeliharaan, potensi timbulnya denda akibat keterlambatan pembayaran pajak, serta pengawasan internal terhadap aset pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi kendaraan tersebut, termasuk mengenai pembayaran pajak maupun alasan kendaraan tetap dioperasikan.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DLH Kota Bogor serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan yang utuh sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Ade)