HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Warga Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Sindangkerta, Berharap Aparat Tingkatkan Pengawasan

Bandung Barat – Dugaan peredaran obat keras tertentu (Golongan G) tanpa izin dan tanpa resep dokter kembali menjadi perhatian sejumlah warga di wilayah Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai masih meresahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin disebut masih berlangsung di salah satu kawasan di Jalan Raya Sindangkerta. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku khawatir karena obat keras tersebut diduga berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Mereka berharap aparat melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

"Kami berharap aparat dapat meningkatkan pengawasan agar dugaan peredaran obat keras ilegal ini tidak terus meresahkan masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, redaksi belum memperoleh bukti maupun konfirmasi yang dapat memverifikasi kebenaran klaim tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Bidang Propam Polda Jawa Barat, Polres Cimahi, serta Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dapat memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Peredaran obat keras tertentu tanpa izin dan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, apabila terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Sindangkerta, Polres Cimahi, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Edwar/E. Hamid)