HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aliansi Peduli Banten Soroti Jual Beli Puing Proyek

Tangerang, Banten Aliansi Peduli Banten menyoroti dugaan jual beli material hasil pembongkaran dan galian dari proyek pembangunan Jalan Cisoka–Cangkudu, Kabupaten Tangerang.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, Inspektorat, serta instansi teknis terkait memeriksa status dan pengelolaan material yang disebut berasal dari pekerjaan proyek pemerintah.

Ketua Aliansi Peduli Banten, Andry Setiawan, S.H., mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul, status kepemilikan, hingga mekanisme pemanfaatan material tersebut.

“Kami meminta persoalan ini jangan dianggap sepele. Kalau benar material hasil galian proyek pemerintah diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan dan prosedur resmi, harus diperiksa siapa yang mengambil, siapa yang menjual, siapa yang membeli atau menerima, serta ke mana hasil penjualannya,” tegas Andry.

Menurut Aliansi Peduli Banten, material hasil pembongkaran proyek pemerintah tidak serta-merta dapat disebut sebagai aset negara atau daerah. Statusnya perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, berita acara pekerjaan, dokumen serah terima, serta ketentuan yang mengatur pengelolaan material.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah material merupakan Barang Milik Daerah (BMD), bagian dari pekerjaan konstruksi, material sisa pekerjaan, atau berdasarkan kontrak menjadi hak pihak tertentu.

Apabila pemeriksaan menunjukkan material tersebut merupakan barang milik pemerintah daerah, setiap pemanfaatan maupun pemindahtanganannya harus mengikuti kewenangan dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dokumen proyek menunjukkan material memiliki status atau mekanisme pengelolaan berbeda, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Andry menilai pemerintah perlu membuka informasi mengenai mekanisme pengelolaan material hasil pekerjaan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan dalam pemeriksaan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu, pengelolaan barang milik daerah juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap material proyek Jalan Cisoka–Cangkudu tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.

Aliansi Peduli Banten menyerahkan penentuan unsur pidana kepada aparat penegak hukum setelah seluruh bukti dan keterangan para pihak diperiksa.

Jika ditemukan dugaan penguasaan barang milik pihak lain secara melawan hukum, penyidik dapat menilai ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta perkara. Dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai penggelapan antara lain diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Andry menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi apabila benar ada transaksi material proyek pemerintah secara tidak sah, pihak yang menjual maupun menerima material tersebut perlu diperiksa secara profesional sesuai hukum,” ujarnya.

Minta Dokumen Proyek Diperiksa

Untuk memperoleh kepastian, Aliansi Peduli Banten meminta instansi terkait memeriksa sejumlah dokumen dan informasi, antara lain:

  1. Kontrak pekerjaan Jalan Cisoka–Cangkudu;
  2. RAB dan spesifikasi teknis;
  3. Volume serta jenis material hasil pembongkaran;
  4. Status kepemilikan material;
  5. Ketentuan pembuangan atau disposal;
  6. Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan;
  7. Pihak yang memiliki kewenangan mengelola material;
  8. Bukti transaksi apabila ditemukan kegiatan jual beli;
  9. Foto, video, CCTV, serta keterangan saksi;
  10. Potensi kerugian terhadap keuangan atau aset pemerintah daerah.

Menurut Andry, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak hanya berkembang berdasarkan informasi dari lapangan, tetapi memperoleh kepastian melalui dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.

APH Diminta Transparan

Aliansi Peduli Banten meminta Polri, Kejaksaan, Inspektorat, dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Siapa pun yang terbukti mengambil, menjual, menguasai, atau menerima material pemerintah secara melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak boleh dirugikan,” tegas Andry.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, dokumentasi, foto, video, bukti transaksi, maupun keterangan saksi untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi.

Aliansi Peduli Banten menegaskan sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar pengelolaan material proyek diperiksa secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status material hasil pembongkaran maupun dugaan transaksi yang menjadi sorotan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana proyek, instansi pemerintah terkait, maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini.

Sumber: Andry Setiawan, S.H., Ketua Aliansi Peduli Banten.

(Hkz/Ag)