HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

RDP Bahas Denda Pelayanan BPJS, King Naga: Persoalannya Bukan Aturan, Tapi Kebijakan bagi Warga Tidak Mampu

Lebak – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Lebak pada Kamis (23/7/2026) membahas polemik dugaan penahanan pasien BPJS Kesehatan karena belum mampu membayar denda pelayanan. Dalam forum tersebut, pihak RS Kartini menyatakan seluruh prosedur pelayanan dan administrasi yang diterapkan telah mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa substansi persoalan yang disampaikan masyarakat bukan untuk memperdebatkan aturan, melainkan mencari solusi bagi pasien kurang mampu yang mengalami kendala ekonomi.

Menurutnya, rumah sakit memang memiliki kewajiban menjalankan ketentuan yang berlaku. Namun, di sisi lain, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar masyarakat kecil tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani persoalan administrasi.

"Yang kami sampaikan dalam RDP bukan soal menyalahkan peraturan. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana ada kebijakan atau solusi bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar denda pelayanan BPJS," ujar King Naga.

Dalam RDP tersebut, King Naga menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya perlunya kebijakan khusus bagi masyarakat kurang mampu, adanya solusi terhadap beban denda pelayanan yang dinilai memberatkan sebagian pasien, serta pentingnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk bersama-sama mencari mekanisme yang dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Menurut King Naga, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

"Rumah sakit menjalankan aturan, itu kami pahami. Tetapi negara juga harus hadir memberikan solusi bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Jangan sampai persoalan biaya menjadi hambatan seseorang mendapatkan pelayanan kesehatan," tegasnya.

Melalui forum tersebut, LSM GMBI Distrik Lebak berharap pemerintah dan instansi terkait dapat merumuskan kebijakan pendukung atau mekanisme khusus, seperti pembebasan maupun subsidi denda pelayanan bagi pasien yang memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu.

King Naga berharap hasil RDP tidak hanya menjadi pembahasan administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang adil, mudah diakses, dan berkeadilan sosial.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)

(HKZ)