Anggota PWI Tangerang Kena Sanksi Masih Masuk Panitia Konferensi
Serang, Banten – Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang yang sebelumnya dikenai sanksi pemberhentian sementara disebut masih tercantum dalam struktur kepanitiaan Konferensi PWI Kabupaten Tangerang.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena status pemberhentian sementara membawa konsekuensi terhadap hak dan aktivitas keorganisasian anggota selama masa sanksi berlangsung.
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten, Muhamad Hopip, menegaskan bahwa anggota yang telah dikenai pemberhentian sementara tidak semestinya menjalankan aktivitas maupun kewenangan yang berkaitan dengan struktur organisasi.
“Kalau yang bersangkutan masih dilibatkan dalam struktur kepanitiaan konferensi, itu jelas melanggar ketentuan organisasi dan kode etik,” ujar Hopip.
Menurutnya, pemberhentian sementara bukan sekadar persoalan administratif. Keputusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap hak keanggotaan serta kewenangan yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Karena itu, apabila anggota yang telah dikenai sanksi masih tercantum dalam struktur kepanitiaan konferensi atau menjalankan tugas organisasi, menurut Hopip, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi.
“Di dalam AD/ART sudah jelas bahwa tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan organisasi. Karena sudah dicabut secara penuh dan keputusan ini bersifat final. Jika dalam suatu kegiatan organisasi mereka masih ikut di dalamnya, wajib dipertanyakan kepada organisasi PWI Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, PWI Kabupaten Tangerang dijadwalkan melaksanakan konferensi pada akhir Agustus 2026. Dalam struktur kepanitiaan tersebut disebut masih tercantum nama MR dan RSH, yang menurut keterangan dalam rilis merupakan anggota yang telah dikenai pemberhentian sementara.
Sebelumnya, DK PWI Banten menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang dengan masa sanksi yang berbeda.
Tiga di antaranya, yakni SHR, yang disebut merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, dikenai pemberhentian sementara selama 24 bulan. Kemudian SW selama 18 bulan dan SRM selama 18 bulan.
Sementara anggota lainnya, yakni PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG, dan HRD, dikenai pemberhentian sementara selama 12 bulan.
Sorotan terhadap struktur kepanitiaan konferensi tersebut kini menempatkan PWI Kabupaten Tangerang pada posisi untuk memberikan klarifikasi mengenai status dan keterlibatan nama-nama yang disebut masih tercantum dalam kepanitiaan.
Langkah klarifikasi dinilai penting agar pelaksanaan konferensi tetap berjalan sesuai ketentuan organisasi serta tidak menimbulkan persoalan baru terkait status keanggotaan dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
(HKz)
