HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dana Desa Gunungguruh Disorot, Hasil Data Audit Inspektorat

Kab. Sukabumi — Pengelolaan Dana Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah sejumlah rincian anggaran dipertanyakan.

Berdasarkan data yang diperbarui pada 25 Juni 2026, Dana Desa Gunungguruh memiliki pagu sekitar Rp1,315 miliar, dengan penyaluran tercatat mencapai Rp856,653 juta.

Sejumlah pos anggaran turut menjadi perhatian, di antaranya pengembangan aplikasi informasi pembangunan desa sebesar sekitar Rp111,83 juta, penyertaan modal Rp100 juta, serta anggaran keadaan mendesak sebesar Rp99 juta.

Pertanyaan mengenai penggunaan anggaran tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Desa Gunungguruh, Panji Purnama Cahyana.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2026), Panji mengatakan dirinya sedang berada di Palabuhanratu, tepatnya di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Ia kemudian mempersilakan pihak yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai penggunaan anggaran untuk melakukan pengecekan langsung ke kantor desa.

“Semua pertanyaan datanya ada di desa. Dan hasil audit Inspektorat tahun 2023, 2024, 2025 pun ada di desa. Silakan datang aja ke kantor desa biar jelas,” ujar Panji.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang untuk dilakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pengelolaan keuangan desa, mulai dari APBDes, realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, hingga hasil pemeriksaan Inspektorat.

Keterangan kepala desa mengenai keberadaan hasil audit Inspektorat menjadi salah satu informasi yang dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen.

Verifikasi diperlukan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi keuangan, pelaksanaan kegiatan, serta hasil pembangunan atau program yang telah dijalankan.

Khusus sejumlah pos yang menjadi perhatian publik, seperti pengembangan aplikasi informasi pembangunan desa, penyertaan modal, dan anggaran keadaan mendesak, diperlukan penjelasan mengenai dasar kegiatan, penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, serta dokumen pendukungnya.

Sorotan terhadap Dana Desa Gunungguruh dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Pertanyaan publik perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, serta kewenangan lembaga yang berwenang.

Dengan adanya pernyataan Kepala Desa Gunungguruh yang mempersilakan pengecekan data dan hasil audit Inspektorat, masyarakat maupun pihak terkait memiliki ruang untuk melakukan verifikasi secara lebih objektif.

Transparansi pengelolaan Dana Desa pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran yang disalurkan, tetapi juga mengenai bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

(Heri)