Baliho Bakal Calon Kades Kedungwaringin Disorot, Warga Minta Penjelasan
Sorotan warga terutama berkaitan dengan keberadaan atribut tersebut yang menurut informasi masyarakat masih ditemukan di sejumlah lokasi, meskipun sebelumnya telah ada pengaduan serta teguran tertulis mengenai pencopotan atribut secara mandiri.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat memberikan penjelasan mengenai status penertiban atribut tersebut serta langkah yang akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada masyarakat, pada 18 Juni 2026 Camat Bojonggede Tenny Ramdhani, S.STP., M.A., menerbitkan surat Nomor 300/580-Trantib dengan perihal “Pencopotan Baliho Secara Mandiri.”
Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang memasang atribut bakal calon kepala desa agar melakukan pencopotan secara mandiri.
Selain itu, masyarakat juga menyebut telah menyampaikan pengaduan lanjutan tertanggal 28 Juni 2026 terkait keberadaan atribut tersebut.
Warga kemudian mempertanyakan tindak lanjut setelah adanya surat teguran dan pengaduan tersebut.
Dalam dokumen yang disebut sebagai surat Kapolsek Bojonggede kepada Kapolres Metro Depok tertanggal 23 Juni 2026, terkait pengumpulan bahan dan keterangan lanjutan atas pengaduan masyarakat mengenai pemasangan alat peraga calon kepala desa di Desa Kedungwaringin, disebutkan bahwa saat itu jadwal pelaksanaan Pilkades belum memiliki kejelasan.
Dokumen tersebut juga memuat penilaian bahwa keberadaan sejumlah spanduk dan stiker di wilayah Desa Kedungwaringin berpotensi menambah kerawanan, khususnya berkaitan dengan dinamika politik di wilayah hukum Polsek Bojonggede.
Informasi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan penataan atribut dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.
Warga berharap Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Kecamatan Bojonggede dapat memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan atribut yang masih ditemukan di lapangan.
Menurut warga, apabila hasil pemeriksaan pemerintah menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketertiban umum atau aturan pemasangan reklame, penanganannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila atribut tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan, masyarakat juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar hukumnya.
“Kalau memang melanggar, kami berharap ditertibkan sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak melanggar, pemerintah juga sebaiknya menjelaskan kepada masyarakat apa dasar hukumnya,” ujar salah seorang warga.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, pihak Muhidin disebut telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pencopotan terhadap atribut yang telah terpasang.
Namun, menurut informasi tersebut, pihak Muhidin juga menginginkan adanya pertemuan dengan warga atau pihak yang menyampaikan pengaduan melalui musyawarah yang difasilitasi pihak kecamatan.
Informasi tersebut menjadi bagian dari dinamika penyelesaian persoalan di lapangan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun motif tertentu dari pihak mana pun sebelum terdapat keterangan dan pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Dalam pengaduannya, masyarakat turut mencantumkan sejumlah ketentuan daerah yang menurut mereka berkaitan dengan pemasangan reklame dan ketertiban umum.
Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Namun, apakah pemasangan atribut yang dipersoalkan tersebut benar-benar memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan tindak lanjutnya.
Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik maupun sosial di tingkat desa.
Warga Desa Kedungwaringin berharap setiap penanganan atribut yang dipersoalkan dilakukan secara objektif, transparan, konsisten, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan pihak yang memasangnya.
Masyarakat juga meminta Kecamatan Bojonggede dan Pemerintah Desa Kedungwaringin menjelaskan perkembangan penanganan pengaduan serta langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
Dengan adanya penjelasan resmi, warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat menjelang tahapan pemilihan kepala desa.
Catatan redaksi: Berita ini memuat aspirasi dan informasi yang disampaikan masyarakat. Awak media tidak menyimpulkan bahwa Muhidin maupun pihak pemerintah telah melakukan pelanggaran. Pihak Muhidin, Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, dan Satpol PP Kabupaten Bogor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan pers.
(Ade)
