Billboard di Jalan Lingkar Dramaga Disorot, Pemkab Bogor Diminta Buka Legalitas
Kab. Bogor — Keberadaan sebuah tiang billboard di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat. Reklame tersebut diketahui telah berdiri dan kini digunakan untuk menampilkan materi iklan komersial.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan billboard, melainkan kejelasan mengenai status lahan, kepemilikan reklame, perizinan, serta dasar pemanfaatan lokasi yang digunakan untuk mendirikan bangunan reklame tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, tiang billboard berukuran cukup besar telah berdiri di salah satu titik Jalan Lingkar Dramaga. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai pihak yang mengelola billboard tersebut maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, keberadaan billboard tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Dramaga.
Pihak kecamatan disebut telah menyampaikan laporan kepada perangkat daerah terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Namun, belum diketahui secara terbuka hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap keberadaan reklame tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian karena billboard yang sebelumnya dipersoalkan kini telah digunakan untuk kepentingan komersial.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Konfirmasi pertama dilakukan pada 31 Juli 2026. Upaya memperoleh penjelasan kembali dilakukan pada 13 Agustus hingga 16 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai status perizinan billboard, pihak pengelola, serta langkah pemerintah apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor.
Media juga telah berupaya menghubungi nomor kontak yang tercantum pada billboard untuk meminta keterangan dari pihak pengelola atau penyedia jasa reklame. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.
Selain persoalan perizinan reklame, masyarakat juga mempertanyakan status lahan tempat billboard tersebut berdiri.
Apabila lokasi tersebut merupakan aset atau lahan milik pemerintah, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar pemanfaatannya, termasuk apakah terdapat perjanjian atau dokumen kerja sama antara pemerintah dengan pihak pengelola reklame.
Kepastian tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan dan tercatat secara administratif.
Keberadaan billboard komersial juga berkaitan dengan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara reklame sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memastikan apakah reklame tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan pajak atau pungutan daerah apabila memang dikenakan berdasarkan ketentuan.
Namun demikian, status legal atau tidaknya billboard tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan di lapangan. Hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan billboard tersebut.
Informasi yang diharapkan antara lain menyangkut status lahan, identitas penyelenggara reklame, kelengkapan perizinan, dasar pemanfaatan lahan apabila merupakan aset pemerintah, serta kewajiban daerah yang berkaitan dengan pemasangan iklan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan pemerintah diharapkan dapat mengakhiri pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Persoalan tersebut juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pengawasan reklame di Kabupaten Bogor secara lebih luas, mengingat keberadaan reklame tersebar di berbagai wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Agus Ridho, pihak pengelola billboard, maupun Bupati Bogor belum memberikan keterangan terkait status reklame tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
(Ade)
