HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dana Desa Cicantayan Disorot, Pemdes Buka Pengelolaan Anggaran dan Siap Diaudit

Kab. Sukabumi – Pemerintah Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.187.599.000 yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Kepala Desa Cicantayan, H. Andi, menegaskan pemerintah desa mengelola anggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, keberhasilan penggunaan Dana Desa tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari manfaat program yang diterima masyarakat.

H. Andi menjelaskan, pemerintah desa mengalokasikan Rp237,5 juta sebagai penyertaan modal BUMDes. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui penguatan usaha di sektor pertanian.

Ia menyebut penetapan program tersebut mengacu pada hasil Musyawarah Desa serta ketentuan pemerintah yang mengatur penggunaan Dana Desa.

Sementara itu, pemerintah desa mengalokasikan Rp172,8 juta untuk kebutuhan keadaan mendesak. Dana tersebut digunakan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 48 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk kegiatan pembangunan fisik, Pemdes Cicantayan menyatakan setiap program telah melalui proses perencanaan di tingkat masyarakat, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Pemerintah desa juga menyebut pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengawasan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta tim monitoring dari kecamatan.

Selain itu, sekitar 50 warga lokal turut dilibatkan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Keterlibatan masyarakat tersebut, menurut pemerintah desa, menjadi bagian dari upaya agar pembangunan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat.

Pemerintah Desa Cicantayan juga menyampaikan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.

H. Andi menegaskan pihaknya terbuka terhadap proses pemeriksaan apabila diperlukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Pemerintah Desa Cicantayan siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, BPKP, BPK, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan pemerintah desa.

Pemdes Cicantayan menekankan bahwa penjelasan tersebut merupakan hak jawab resmi pemerintah desa atas sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa 2025.

Dengan demikian, penggunaan anggaran tetap dapat diverifikasi melalui dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang. Verifikasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Heri)