DPRD Medan Dorong RJ Kasus AT Usai Damai
Medan – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mendorong Polrestabes Medan menindaklanjuti penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Medan berinisial AT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dorongan itu muncul setelah AT dan pelapor, Robin Silalahi, disebut telah mencapai kesepakatan perdamaian. Pelapor juga dikabarkan telah menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi.
Wong mengatakan perdamaian antara kedua pihak dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan RJ sepanjang seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice,” ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (7/8/2026).
Meski perdamaian telah tercapai, Wong menekankan bahwa penghentian perkara tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Karena itu, ia meminta penyidik memastikan seluruh persyaratan RJ melalui proses verifikasi.
“Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP),” katanya.
Menurut Wong, pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat melalui dialog dan kesepakatan, sepanjang mekanisme tersebut memenuhi ketentuan hukum.
Dukungan terhadap penyelesaian perkara melalui RJ juga datang dari Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga anggota DPRD Medan, Afif Abdillah.
Afif mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai AT dan Robin Silalahi. Ia berharap perdamaian tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Afif.
Ia turut mengimbau seluruh pihak tidak memperkeruh persoalan dengan membangun opini yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, penyelesaian perkara harus tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku.
Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara Iskandar ST juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai perdamaian antara kedua pihak dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan mekanisme RJ apabila seluruh ketentuan telah terpenuhi.
“Sudah terjadi perdamaian dan korban juga telah mencabut laporannya. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat telah terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.
Iskandar menegaskan, dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik. Ia meminta kepolisian tetap mengambil keputusan berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan.
“Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku karena informasi yang kami peroleh kedua belah pihak telah berdamai,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai hasil verifikasi permohonan penyelesaian perkara AT melalui mekanisme RJ.
Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan formil dan materiil sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk melalui mekanisme gelar perkara.
Dengan demikian, kesepakatan damai yang telah disebutkan para pihak belum otomatis berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sampai terdapat keputusan resmi dari penyidik.
(Hkz)
