DPRD Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas dan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026
Kab. Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting, di antaranya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas. Laporan tersebut disampaikan Hendra Purnama, S.Si.
Setelah melalui tahapan pembahasan, DPRD menetapkan raperda tersebut menjadi Perda. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Dengan penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki dasar hukum daerah untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Agenda berikutnya membahas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut berlangsung pada 4-5 Agustus 2026 dan menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kemudian memformalkan hasil pembahasan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar turut menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS 2026 dan pendapat akhir atas Raperda Disabilitas.
Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Sementara itu, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dua raperda tersebut selanjutnya akan memasuki pembahasan pada rapat paripurna berikutnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (10/8/2026). Agenda tersebut mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta penyampaian pendapat Bupati atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan keputusan dalam Rapat Paripurna ke-13 ini, DPRD dan Pemkab Sukabumi melanjutkan sejumlah agenda legislasi dan penganggaran daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Kabupaten Sukabumi.
(Red)
