Forwatu Banten Soroti Dugaan Penyimpangan Program P3TGAI 2026 Bersama
Lebak – Forum Wartawan Banten (Forwatu Banten) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun 2026 di Provinsi Banten. Organisasi tersebut mengaku tengah menghimpun data hasil investigasi lapangan dan menyiapkan langkah audiensi hingga aksi penyampaian pendapat apabila temuan mereka memerlukan tindak lanjut.
Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari sejumlah narasumber terkait dugaan praktik yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Program P3TGAI. Informasi yang diterima, kata dia, masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Menurut Agus, salah satu informasi yang berkembang ialah dugaan adanya pemotongan dana sebesar 30 persen dari nilai anggaran oleh oknum yang disebut sebagai aspirator. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan petunjuk teknis yang disebut berpotensi memengaruhi kualitas hasil pembangunan.
Forwatu Banten juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian anggaran oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang disebut-sebut digunakan untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja proyek. Dugaan tersebut, kata Agus, masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.
Hasil penelusuran internal Forwatu Banten juga menemukan keterangan dari sejumlah ketua pelaksana kegiatan yang mengaku tidak menyusun sendiri laporan pertanggungjawaban program.
"Informasi yang kami peroleh, laporan pertanggungjawaban sudah disiapkan oleh pihak lain atau yang kerap disebut LPJ pabrik," ujar Agus, Jumat (7/8/2026).
Agus menjelaskan, laporan pertanggungjawaban merupakan dokumen yang semestinya disusun oleh pelaksana kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran. Karena itu, menurutnya, apabila benar terdapat penyusunan LPJ oleh pihak lain atau berisi data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat yang berwenang.
Ia menambahkan, dugaan pemalsuan dokumen apabila terbukti dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Dalam waktu dekat, Forwatu Banten berencana mengajukan surat audiensi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Audiensi tersebut bertujuan meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program P3TGAI 2026 di Banten.
Selain itu, Forwatu Banten menyatakan akan menyerahkan data yang telah dihimpun kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur pelanggaran. Organisasi tersebut juga mengaku tengah menyiapkan aksi penyampaian pendapat di sejumlah titik sebagai bentuk dorongan agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, pihak yang disebut sebagai aspirator, maupun Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) belum memberikan tanggapan atas informasi yang disampaikan Forwatu Banten. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hkz)
