HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Galian Padasuka Maja Dipertanyakan, Warga Keluhkan Debu

Lebak — Aktivitas galian tanah di Kampung Taiman, Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan warga. Mereka mengeluhkan debu serta keberadaan truk pengangkut material yang disebut kerap berhenti di sisi maupun badan jalan, Senin (31/8/2026).

Warga menilai kondisi tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika kendaraan berukuran besar keluar-masuk area galian.

Salah seorang warga berinisial PJ mengatakan aktivitas armada pengangkut tanah cukup mengganggu mobilitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Parkir armada truk di pinggir jalan menyebabkan kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan,” ujar PJ.

Selain persoalan lalu lintas, warga turut menyoroti debu yang muncul akibat aktivitas kendaraan pengangkut material. Mereka khawatir kondisi tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.

Keluhan warga kemudian berkembang pada persoalan legalitas kegiatan. Masyarakat mempertanyakan apakah pengelola telah memenuhi perizinan yang dipersyaratkan serta melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

Saat dikonfirmasi, Pemerintah Desa Padasuka mengaku belum mengetahui secara jelas mengenai aktivitas galian tanah tersebut.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan koordinasi antara pengelola dan pemerintah desa, pihak desa menyebut komunikasi kemungkinan dilakukan langsung dengan kepala desa.

“Kemungkinan sudah ke kepala desa,” ujarnya.

Keterangan tersebut membuka pertanyaan mengenai data kegiatan yang dimiliki pemerintah desa, termasuk identitas pengelola, luas area yang digali, tujuan pemanfaatan material, serta dokumen perizinannya.

Sementara itu, pihak MP Kecamatan Maja ketika dikonfirmasi awak media juga mengaku belum mengetahui aktivitas galian tanah di Kampung Taiman.

“Belum ada pemberitahuan ke kami dan kami tidak mengetahui. Coba tanya ke kepala desanya,” ucapnya.

Dengan adanya keterangan tersebut, koordinasi antara pengelola dengan pemerintah desa maupun kecamatan masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memastikan legalitas kegiatan sekaligus memeriksa aspek lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan penggunaan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.

Langkah tersebut penting agar aktivitas galian tidak menimbulkan gangguan bagi warga maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan dari pihak pengelola galian mengenai legalitas kegiatan, dokumen perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, maupun pengaturan kendaraan pengangkut tanah.

Redaksi membuka ruang bagi pihak pengelola dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Hkz)