HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

GMBI Lebak Tegaskan Sikap, Tempuh Jalur Pengaduan ke Divpropam


Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak menegaskan bahwa keputusan perdamaian yang ditempuh secara personal oleh Fam Fuk Jhong, yang disebut sebagai korban dalam perkara dugaan penculikan, tidak memengaruhi sikap kelembagaan organisasi.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyampaikan bahwa organisasi tetap berpegang pada prinsip perjuangan, independensi, serta komitmen terhadap penegakan hukum. Menurutnya, keputusan individu dalam menyelesaikan persoalan tidak serta-merta mengubah sikap organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Pad Sabtu (29/08).

GMBI Distrik Lebak juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait persoalan yang mereka soroti dalam penanganan perkara tersebut.

Langkah itu, menurut GMBI, merupakan bagian dari upaya menggunakan jalur hukum serta mekanisme pengawasan internal kepolisian. Organisasi tersebut menyatakan ingin memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalitas.

Dalam pernyataannya, GMBI Distrik Lebak menegaskan sejumlah sikap kelembagaan. Pertama, keputusan perdamaian yang diambil secara personal oleh pihak yang disebut sebagai korban tidak menjadi dasar untuk mengubah nilai dan prinsip organisasi.

Kedua, GMBI menyatakan tetap mengedepankan proses hukum serta menolak bentuk kompromi yang dinilai dapat mengabaikan prinsip keadilan. Sikap tersebut, menurut organisasi, akan disalurkan melalui mekanisme yang tersedia secara konstitusional.

Ketiga, terkait rencana pengaduan terhadap Kapolda Banten, GMBI menyatakan laporan akan disampaikan kepada Divpropam Polri untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut. Substansi pengaduan selanjutnya menjadi ranah pihak berwenang untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta penilaian berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

GMBI Distrik Lebak juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berada dalam koridor hukum. Organisasi berharap mekanisme pengawasan internal Polri dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian mereka.

King Naga mengatakan pihaknya akan menyampaikan sikap organisasi kepada para kader maupun masyarakat, sembari tetap menghormati proses hukum dan kewenangan masing-masing institusi.

“GMBI tetap berdiri pada prinsip organisasi dalam mengawal persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, seluruh langkah akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar King Naga.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dari LSM GMBI Distrik Lebak. Sementara itu, substansi mengenai dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari institusi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan serta kode etik jurnalistik.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga.