Wartawan Sukabumi Gelar Aksi, Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari
Kab. Sukabumi — Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Dalam aksi tersebut, para wartawan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan intimidasi dan tekanan terhadap kerja jurnalistik. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta pimpinan Kejari Sukabumi mengevaluasi serta mengambil tindakan terhadap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang disebut dalam aksi tersebut.
Para peserta membawa sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan “Tegakkan Pasal 28F UUD 1945”, “Laksanakan UU Pers No. 40/1999” dan “Transparansi Bukan Ancaman”.
Menurut peserta aksi, tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindakan yang dinilai dapat mengganggu kebebasan pers dan kerja wartawan dalam memperoleh informasi.
Mereka menilai, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanpa tekanan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi juga meminta adanya jaminan bahwa wartawan dapat menjalankan tugas secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Para peserta aksi berharap pimpinan Kejari Sukabumi memberikan respons dan menjelaskan persoalan yang menjadi dasar munculnya aksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengenai tuntutan massa maupun dugaan intimidasi yang disampaikan dalam aksi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Kejari Sukabumi untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.
(Evi)
