HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Imigrasi Sukabumi Edukasi Warga Cegah TPPO

Kab. SukabumiKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pencegahan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berlangsung di Aula Hotel Grand Inna Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026). Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah desa, masyarakat, aparat keamanan, serta perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Peserta terdiri atas Kepala Desa Cikakak dan Kepala Desa Citepus, perwakilan warga dari kedua desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut, serta perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya TPPO sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah desa, aparat keamanan dan tokoh masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak tingkat lingkungan.

Edukasi Migrasi Aman

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari tiga narasumber dari instansi terkait.

Perwakilan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) menyampaikan materi mengenai peluang kerja luar negeri dan migrasi aman. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi apabila hendak bekerja di luar negeri, termasuk memastikan legalitas keberangkatan serta kejelasan perusahaan dan pekerjaan yang ditawarkan.

Materi berikutnya disampaikan oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi mengenai risiko keberangkatan bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi apabila informasi dan legalitasnya belum dapat dipastikan. Keberangkatan tanpa prosedur yang benar dinilai dapat meningkatkan risiko menjadi korban TPPO maupun eksploitasi.

Sementara itu, perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan pentingnya peran kepala desa dan tokoh masyarakat sebagai benteng awal dalam mencegah TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).

Kepala desa dan tokoh masyarakat dinilai memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan warga. Mereka dapat membantu memberikan informasi, melakukan edukasi, sekaligus mengenali potensi keberangkatan warga yang memiliki risiko menjadi korban tindak pidana.

Imigrasi Dorong Sinergi Pencegahan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat itu sendiri,” ujar Henki.

Menurutnya, edukasi menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus TPPO dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas.

Henki juga mengingatkan masyarakat agar mencari informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja maupun bepergian ke luar negeri.

Dengan memahami prosedur migrasi yang aman dan legal, masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko menjadi korban perdagangan orang maupun tindak pidana lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berharap koordinasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, instansi terkait dan masyarakat dapat terus diperkuat.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan edukasi, pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Imigrasi untuk Rakyat menjadi semangat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan keimigrasian, edukasi, serta berbagai upaya pencegahan yang memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.

(Yosep)