Kasus Aktivis Lebak Disorot, GMBI Minta Penanganan Polda Banten Transparan
Serang — Penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Uun mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, yang meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai hasil pemeriksaan penyidik Polda Banten terkait dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, dalam perkara tersebut.
King Naga menilai, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai dasar dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, termasuk alat bukti serta keterangan para pihak yang telah diperiksa.
Menurutnya, penyampaian perkembangan perkara kepada publik perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Kami berharap proses hukum berjalan lurus, objektif dan transparan. Kalau seseorang dinyatakan tidak terlibat, tentu masyarakat juga perlu memahami dasar pemeriksaan dan alat bukti yang digunakan penyidik,” ujar King Naga. Kamis, (20/08)
GMBI Dorong Proses Hukum Berjalan Profesional
King Naga mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Namun, ia berharap seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sendiri mengenai keterlibatan seseorang sebelum proses hukum memberikan kepastian.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan profesionalitas. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa perkara ini tidak ditangani secara serius. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Kronologi Perkara Masih Perlu Didalami
Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Sejumlah informasi mengenai kronologi kejadian telah beredar di masyarakat. Namun, berbagai informasi tersebut tetap perlu diverifikasi dan diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, GMBI meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebelum proses hukum selesai.
King Naga juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara.
Minta Pengawasan Proses Penanganan Perkara
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, King Naga berharap lembaga pengawasan terkait dapat ikut memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur apabila memang diperlukan.
“Kami ingin hukum berjalan tanpa tekanan dan tanpa kepentingan. Siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dihormati. Begitu juga jika nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak tertentu, semuanya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.
Sementara itu, terkait perkembangan perkara dan pernyataan mengenai tidak terlibatnya Ketua DPRD Lebak, Polda Banten dan pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi mengenai dasar serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak pada kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga
(Hkz)
