HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Klarifikasi Dana Desa Sirnaresmi: Kades H. Andi Sukandi Paparkan Realisasi Anggaran 2025

Kab. Sukabumi — Pemerintah Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, melalui Kepala Desa H. Andi Sukandi, memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya menjadi sorotan, rabu (12/8/26). 

Dalam keterangannya, Pemdes Sirnaresmi menjelaskan bahwa dari pagu Dana Desa sebesar Rp1,394 miliar, dana yang tersalur ke rekening kas desa mencapai Rp1,067 miliar. Sementara sisa sekitar Rp327,3 juta merupakan Dana Desa non-earmarked Tahap II yang menurut Pemdes tidak tersalur ke rekening kas desa karena kebijakan pemerintah pusat.

Untuk pos Keadaan Mendesak sebesar Rp208,8 juta, Pemdes menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk program penanganan keadaan mendesak berupa bantuan langsung kepada 58 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masing-masing KPM menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan, sehingga total anggaran mencapai Rp208,8 juta. Penetapan penerima, menurut Pemdes, dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Pemdes juga menjelaskan bahwa penerima ditentukan berdasarkan hasil musyawarah di wilayah masing-masing, dengan sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Terkait pembangunan atau rehabilitasi prasarana kantor desa senilai Rp139,455 juta, H. Andi Sukandi menjelaskan pekerjaan meliputi rehabilitasi atap, lantai, plafon, pengecatan, pemasangan backdrop, jendela dan pintu dengan volume sekitar 108,80 meter persegi.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh TPK Desa yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa. Pemdes menyatakan pekerjaan telah selesai dan telah diperiksa oleh pihak kecamatan.

Untuk dua kegiatan jalan usaha tani senilai sekitar Rp135,6 juta, Pemdes menyebut masing-masing berada di lokasi berbeda, yakni Dusun Talagasari dengan nilai Rp47,879 juta dan Dusun Jatimekar sebesar Rp87,724 juta. Pengadaan disebut dilakukan melalui penawaran harga dengan sedikitnya dua toko.

Sementara terkait sejumlah kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan, Pemdes menegaskan pembagian kegiatan berdasarkan lokasi pekerjaan dan merupakan hasil realisasi RKP Desa yang telah dibahas melalui Musdus, Musdes dan Musrenbangdes.

Pemdes juga memberikan penjelasan mengenai tiga kegiatan Posyandu dengan total sekitar Rp87,48 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi insentif kader Posyandu, penyediaan makanan sehat/peningkatan gizi balita serta insentif KPMD. Khusus kader Posyandu, terdapat 71 orang yang menerima insentif Rp50 ribu per bulan selama 12 bulan.

Mengenai transparansi, Pemdes Sirnaresmi menyatakan realisasi anggaran telah tercantum dalam APBDes dan dapat dilihat melalui media informasi desa. Pemdes juga menyatakan telah memasang media publikasi realisasi Dana Desa serta menyebut kegiatan telah diperiksa pihak kecamatan.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari hak jawab Pemerintah Desa Sirnaresmi atas pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Desa 2025. Penjelasan Pemdes sekaligus memberikan gambaran mengenai dasar penggunaan sejumlah pos anggaran yang sebelumnya dipertanyakan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, ruang verifikasi selanjutnya terbuka untuk melihat kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi anggaran, penerima manfaat dan kondisi fisik kegiatan di lapangan.

(Heri)