HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dana Desa Cicantayan Disorot, Warganet Desak Audit

Kab. Sukabumi – Pengelolaan Dana Desa (DD) Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah warganet memberikan tanggapan terhadap pemberitaan sebelumnya.

Beragam komentar muncul dengan menyoroti kondisi infrastruktur serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran desa. Sebagian warganet bahkan mendorong adanya pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan anggaran untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Salah satu komentar menyinggung kondisi sejumlah ruas jalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian. Warganet lainnya turut mempertanyakan kondisi saluran air atau drainase yang disebut masih ditemukan sampah.

Selain kondisi fisik, sejumlah komentar juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai anggaran desa. Menurut mereka, informasi mengenai besaran anggaran, program, lokasi kegiatan, serta realisasinya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

Dorongan pemeriksaan atau audit yang disampaikan warganet tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Namun, aspirasi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang lebih terbuka mengenai hubungan antara anggaran yang direalisasikan dengan hasil pembangunan yang dapat dilihat secara langsung.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Cicantayan telah menyampaikan hak jawab terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp1,187 miliar.

Dalam penjelasannya, pemerintah desa menyatakan program yang dilaksanakan telah mengacu pada perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Pemdes Cicantayan juga menyatakan siap mengikuti pemeriksaan apabila dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Pemerintah desa turut menjelaskan bahwa sejumlah pekerjaan fisik telah dilaksanakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta melalui mekanisme pengawasan.

Untuk aspek transparansi, Pemdes Cicantayan menyebut informasi mengenai APBDes dan realisasi anggaran telah dipublikasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski pemerintah desa telah memberikan penjelasan, tanggapan masyarakat menunjukkan bahwa transparansi anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyampaian dokumen administrasi.

Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai hasil penggunaan anggaran yang dapat dilihat dan diverifikasi di lapangan.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kondisi infrastruktur, pembangunan atau pemeliharaan drainase, penggunaan penyertaan modal BUMDes sekitar Rp237,5 juta, serta realisasi anggaran untuk kondisi keadaan mendesak yang disebut mencapai sekitar Rp172,8 juta.

Berbagai angka dan pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, realisasi anggaran, lokasi pekerjaan, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Pada prinsipnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Di sisi lain, setiap dugaan maupun tudingan mengenai adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran tetap perlu dibuktikan melalui data, dokumen, pemeriksaan lapangan, atau hasil audit dari lembaga yang berwenang.

Karena itu, informasi mengenai berapa anggaran yang digunakan, untuk program apa, di mana kegiatan dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana hasil pekerjaannya menjadi penting untuk disampaikan secara transparan.

Dengan demikian, perhatian warganet terhadap Dana Desa Cicantayan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial sekaligus momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan pembangunan di tingkat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan dari lembaga pemeriksa yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Cicantayan. Awak media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Desa Cicantayan maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Heri)