HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Laporan di Polda Sumut Resmi Dicabut, Para Pihak Sepakat Berdamai

Medan — Perselisihan hukum antara Sifaoita Bu’Ulolo selaku pelapor dengan Aulia Hardi, Sidik Suyatno, dan Isfan Fachruddin selaku terlapor akhirnya menemui titik terang.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian. Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu kedai kopi di Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Pertemuan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM, SH., dan Leonardus Laia, SH., selaku tim kuasa hukum Sifaoita Bu’Ulolo.

Dalam pertemuan itu, pelapor dan para terlapor menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama. Para pihak juga sepakat untuk tidak lagi memperpanjang perselisihan melalui proses hukum, dengan tetap mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat.

Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, pihak pelapor menyatakan telah mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak berharap perdamaian tersebut dapat mengakhiri perselisihan dan mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Penasihat hukum Sifaoita Bu’Ulolo, Eben Haezar Zebua, SH., MH., menyambut baik tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut.

Menurut Eben, musyawarah menjadi salah satu pilihan positif ketika para pihak telah menemukan titik temu dan memiliki itikad untuk mengakhiri perselisihan.

“Kami menyambut baik perdamaian ini. Yang paling utama adalah para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak lagi memperpanjang konflik,” ujar Eben.

Ia menilai penyelesaian melalui kesepakatan bersama dapat menjadi jalan untuk mengakhiri perselisihan tanpa harus berlanjut pada konflik yang berkepanjangan.

Meski laporan disebut telah dicabut, konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut tetap bergantung pada jenis perkara, status penanganan, serta mekanisme hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, pencabutan laporan tidak serta-merta dapat dimaknai sama untuk setiap perkara, melainkan harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan proses penanganannya.

Dengan tercapainya perdamaian, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing serta menghormati kesepakatan yang telah dibuat.

Dari laporan kepolisian menuju meja perdamaian, penyelesaian akhirnya ditempuh melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak.

(Hkz)